Rabu, 23 April 2008

AHMADIYAH DAN ISLAM DIINDONESIA

Keberadaan Ahmadiyah diIndonesia sudah sejak lama dan kemudian dilegalkan melalui SK Menteri Kehakiman RI No. JA 5/23/13 Tgl. 13-3-1953.namun juga perlu diketahui sejak lama juga ajaran ini dilarang sebab mereka mengakui ada Nabi terakhir.mereka punya Nabi terakhir yaitu Mirza Ghulam. Di Pakistan sekalipun ajaran ini tidak diakui sebagai Islam.dimalaysia dan brunei ajaran Ahmadiyah juga dilarang lalu bagaimana dengan kita?

Diindonesia Sendiri Ajaran ini telah punya sejarah lama dilarang.Misalnya Pada Muktamar Muhammadiyah 18 di Solo tahun 1929, dikeluarkanlah pernyataan bahwa "orang yang percaya akan Nabi sesudah Muhammad adalah kafir"Dan masih banyak lagi pernyataan atau Ungkapan Senada. Ada baiknya kita menyelamatkan mereka melalui dialog atau musyawarah untuk menyelamatkan mereka dari kekafiran atau kesalahan yang tanpa mereka sadari.Janganlah Kita Menghukum mereka atau berlaku anarkis atau bertindak biadab dan tidak mencerminkan islam yang kita anut sebagairahmatan lil alamin.

0 komentar:

Posting Komentar