Dua mantan Bupati,Dua Gubernur aktif jadi tersangka korupsi ditangan Dua Institusi hukum yang berbeda.Institusi hukum mana yang bisa menyelesaikan kasus ini?
Banjarmasin
Syamsul "Arifin", Gubernur Sumatera Utara ditahan KPK (Komite Pemberantasan Korupsi),karena menjadi tersangka korupsi penyalahgunan APBD sat ia menjabat Bupati Langkat tahun 2000-2007.Rudy "Arifin" Gubernur Kalimantan Selatan ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi ganti rugi lahan pabrik kertas Martapura sebesar Rp 6,3 miliar saat ia menjabat Bupati Banjar.
"Nama belakang sama Arifin,sama-sama Gubernur,kasusnya dugaan korupsi terjadi saat menjabat Bupati,dan yang membedakannya, Syamsul Arifin ditangani KPK sedangkan Rudy Arifin ditangani oleh Kejaksaan.Dua Arifin yang keduanya adalah Gubernur ditangani oleh Dua Intitusi Penegak Hukum yang berbeda.Yang kasusnya ditangani KPK sudah mulai menunjukkan hasil berupa penahanan terhadap tersangka Syamsul "Arifin", Gubernur Sumatera Utara.Dan kasus yang ditangani oleh kejaksaan Agung terhadap Rudy "Arifin" Gubernur Kalimantan Selatan sepertinya mengalami Belum kemajuan.
Penetapan tersangka terhadap seorang Kepala Daerah oleh penegak hukum bukan suatu perkara yang mudah.Sebab tidak sedikit Kepala Daerah seperti Gubernur,Bupati dan Walikota yang terseret kasus dugaan korupsi.Kepala Daerah yang tersandung kasus dugaan korupsi ,tentu konsentrasi-nya menjadi terganggu dalam membangun daerah. Misalnya,jalannya roda pemerintahan dan pelayanan terhadap publik yang wajib ia berikan juga menjadi terganggu.
Masyarkat Sumatera Utara dan Kalimantan Selatan sangat mendukung upaya penegakan hukum,tetapi proses hukum yang cepat dan transparan sangat dibutuhkan oleh masyarakat.Menurut masyarakat tidak ingin masalah hukum dikait-kaitkan dengan masalah politik.Dengan proses hukum yang cepat dan transparan tuduhan bahwa penetapan tersangka atas seorang Kepala Daerah dapat diminimalisir.
Masyarakat jika cukup bukti segera dilanjutkan langkah hukum,dan jika tidak cukup bukti segera ditetapkan surat penghentian penyidikan atau SP3.Masyarakat menginginkan langkah hukum yang cepat dan menutup celah bagi mereka yang ingin menggunakan kesempatan dengan penetapan seorang Kepala Daerah menjadi tersangka,sebab ini merugikan tersangka dan masyarakat di daerah yang telah memilihnya.
Banjarmasin
Syamsul "Arifin", Gubernur Sumatera Utara ditahan KPK (Komite Pemberantasan Korupsi),karena menjadi tersangka korupsi penyalahgunan APBD sat ia menjabat Bupati Langkat tahun 2000-2007.Rudy "Arifin" Gubernur Kalimantan Selatan ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi ganti rugi lahan pabrik kertas Martapura sebesar Rp 6,3 miliar saat ia menjabat Bupati Banjar.
"Nama belakang sama Arifin,sama-sama Gubernur,kasusnya dugaan korupsi terjadi saat menjabat Bupati,dan yang membedakannya, Syamsul Arifin ditangani KPK sedangkan Rudy Arifin ditangani oleh Kejaksaan.Dua Arifin yang keduanya adalah Gubernur ditangani oleh Dua Intitusi Penegak Hukum yang berbeda.Yang kasusnya ditangani KPK sudah mulai menunjukkan hasil berupa penahanan terhadap tersangka Syamsul "Arifin", Gubernur Sumatera Utara.Dan kasus yang ditangani oleh kejaksaan Agung terhadap Rudy "Arifin" Gubernur Kalimantan Selatan sepertinya mengalami Belum kemajuan.
Penetapan tersangka terhadap seorang Kepala Daerah oleh penegak hukum bukan suatu perkara yang mudah.Sebab tidak sedikit Kepala Daerah seperti Gubernur,Bupati dan Walikota yang terseret kasus dugaan korupsi.Kepala Daerah yang tersandung kasus dugaan korupsi ,tentu konsentrasi-nya menjadi terganggu dalam membangun daerah. Misalnya,jalannya roda pemerintahan dan pelayanan terhadap publik yang wajib ia berikan juga menjadi terganggu.
Masyarkat Sumatera Utara dan Kalimantan Selatan sangat mendukung upaya penegakan hukum,tetapi proses hukum yang cepat dan transparan sangat dibutuhkan oleh masyarakat.Menurut masyarakat tidak ingin masalah hukum dikait-kaitkan dengan masalah politik.Dengan proses hukum yang cepat dan transparan tuduhan bahwa penetapan tersangka atas seorang Kepala Daerah dapat diminimalisir.
Masyarakat jika cukup bukti segera dilanjutkan langkah hukum,dan jika tidak cukup bukti segera ditetapkan surat penghentian penyidikan atau SP3.Masyarakat menginginkan langkah hukum yang cepat dan menutup celah bagi mereka yang ingin menggunakan kesempatan dengan penetapan seorang Kepala Daerah menjadi tersangka,sebab ini merugikan tersangka dan masyarakat di daerah yang telah memilihnya.