Kamis, 21 Februari 2008

BERSIHAR LUBIS menghina KEJAKSAAN ?

MENGHINA/TERHINA/PENGHINAAN , BENAR ATAU BETUL

Apa betul ya pak Bersihar itu menghina.kejaksaan spt yg diberitakan !!?
kalau ia dianggap menghina apa betul-betul terhina pihak yang MERASA DIHINA. kIRANYA ADA YANG TAK TERIMA DENGA TULISANNYA YANG BERJUDUL "KISAH INTEROGATOR DUNGU"MEMBUAT PIHAK KEJAKSAAN KEPANASAN.
Ia didakwa pasal 207 KUHP tentang pencemaran tertulis terhadap penguasa dan badan umum di indonesia dan pasal 316 yo 310 ayat (1) KUHP,karena telah menghina instansi Kejaksaan Agung.Hal ini membuktikan kebebasan pers memang tidak bebas.Tidak mengherankan jika Indonesia hanya memduduki peringkat ke-100 dalam hal kebebasan pers seperti yang telah dilansir olehkumpulan jurnalis di perancis beberapa waktu lalu.
kenapa merasa dihina?apakah tulisan itu menyebarkan fitnah?sebab tidak didukung fakta..yg valid atau cuma ingin meredam kebebasan pers yg bisa membahayakan org atau lembaga

Terlepas dari itu semua kebebasan pers harus dan terus kita perjuangkan sebab ia menjadi kontrol terhadap pemerintah atau kekuasaan.Tapi kita juga harus hati-hati dalam menulis sebab bila kurang didukung fakta bisa berakibat fitnah atu pencemaran nama baik dll ....

0 komentar:

Posting Komentar