Selasa, 01 Juli 2008

HAK ANGKET ATAU HAK PENYELIDIKAN DPR

Hak angket disebut juga dengan hak penyelidikan para anggota DPR terhadap Eksekutif.Dan hak ini lebih dalam maknanya dibanding Hak Interpelasi yang hanya minta penjelasan.

hak angket diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 27 UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Pasal 176-183 Peraturan Tata tertib DPR. Walaupun Pasal 20A ayat (4) UUD 1945.

Pengaturan tentang tata cara penggunaan hak angket ialah UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat. UU ini berasal dari zaman sistem pemerintahan parlementer di bawah UUD Sementara Tahun 1950, namun sampai sekarang belum dicabut dan masih ini masih berlaku meneurut MK (mahkamah konstitusi ).

0 komentar:

Posting Komentar